Tuesday, December 20, 2016

Efektivitas LKMS dalam Pembiayaan UMKM

Usaha kecil dan menengah (UKM) sangat memerlukan peranan Lembaga Keuangan Mikro Syari’ah (LKMS) terutama dalam hal permodalan yang digunakan untuk memperluas pasar dan mengembangkan usahanya sehingga berkontribusi besar dalam perekonomian nasional. Setelah terjadinya krisis ekonomi beberapa waktu lalu semakin menguatkan bahwa UMKM termasuk unit usaha yang bisa di andalkan dalam jangka panjang demi kebaikan perekonomian Indonesia,tidak heran kalau banyak pihak yang melirik UMKM,namun perhatian yang diberikan belum secara penuh bisa menyentuh persoalan yang mendasar yang dihadapi LKMS sehingga benar-benar bisa memperkuat dan mengembangkan lembaga pembiayaan untuk UMKM utamanya masyarakat kecil.
LKMS ini bisa terbentuk karena didorong oleh adanya kebutuhan masyarakat akan permodalan yang digunakan dalam mengembangkan usahanya.Masalah kebutuhan modal yang di alami sebagian banyak masyarakat tersebut di respon positif oleh sebagian orang yang bersedia meminjamkan sebagian uangnya untuk modal UMKM.Dana yang di pinjamkan kepada nasabah berasal dari uang  LKMS sendiri atau uang yang berasal dari nasabah yang menyimpan uangnya di LKMS. Dewasa ini pertumbuhan LKMS secara kuantitas demikian semakin  pesat, terus bertambah hingga mencapai sekitar 50 ribu unit, terdiri dari 47 ribu LKM dan 3 ribu LKS. Pertumbuhan yang demikian pesat itu telah membawa konsekuensi berupa kelangkaan sumber daya, baik segi permodalan maupun sumber daya manusia (SDM), sehingga banyak LKMS yang mengalami kesulitan.
Dilihat dari potensi dan sumber pendanaan yang sudah berjalan, sebenarnya LKMS mempunyai pendanaan yang cukup baik dalam melayani nasabahnya serta dalam pengelolaan dana yang berbasis syariah. Apabila pengelolaan dana yang dilakukan oleh lembaga keuangan syariah bisa saling berkoordinasi ,maka hal tersebut dapat dijadikan sebagai kekuatan yang besar.Contoh yang bisa diambil adalah  dalam pengelola zakat, infak, dan shadaqah (ZIS),apabila dalam pengelolannya bisa lebih efektif dan berkoordinasi dengan institusi  syariah lainnya tentu akan lebih bisa menstimulasi pertumbuhan ekonomi di Indonesia. Dengan ketetapan program-program yang di jalankan  mengarah pada sasaran yang tepat.
Di dalam  Ekonomi islam, terdapat beberapa instrumen  lembaga keuangan yang bisa dijadikan jaring pengaman sosial yang dapat dialokasikan bagi golongan masyarakat yang membutuhkan  bisa berupa zakat, infaq, shadaqah maupun wakaf (ZISWAF). Dalam konteks LKMS dan UMKM, ZISWAF bisa juga menjadi solusi pemecahan masalah bagi keterbatasan akses finansial yang dihadapi oleh LKMS dalam memberikan pelayanan finansial bagi UMKM (www.forumzakat.net).
 LKMS dengan institusi ZISWAF-nya mampu memberikan jalan keluar untuk pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat yang bersifat konsumtif dan bisa menutupi kebutuhan dasar investasi UMKM.Dengan dana yang tidak terlalu mahal dan berkelanjutan,dalam jangka yang panjang.maka dana yang dibutuhkan oleh sektor riil bisa di maksimalkan.

Aktivitas Produksi menurut Al Ghazali

Al-Ghazali memberikan perhatian yang cukup besar dalam menggambarkan berbagai macam aktivitas produksi dalam sebuah masyarakat, termasuk pentingnya produksi barang-barang kebutuhan dasar, hierarki produksi, tahapan produksi dan kaitannya. Berikut ini akan dipaparkan pemikiran al-Ghazali seputar produksi;

Produksi Barang-Barang Kebutuhan Dasar Sebagai Kewajiban Sosial.
Al-Ghazali menyatakan bahwa produksi barang-barang pokok merupakan kewajiban sosial (fard al-kifayah). Artinya jika telah ada sekelompok orang yang telah berkecimpung di dunia usaha yang memproduksi barang pokok untuk mencukupi kebutuhan masyarakat maka kewajiban seluruh masyarakat telah terpenuhi. Namun, jika tidak ada seorang pun yang melibatkan diri dalam kegiatan tersebut maka semua orang akan dimintai pertanggung jawabnya. Oleh karena itu negara mempunyai tanggung jawab yang cukup besar dalam mencukupi kebutuhan pokok masyarakat.

Hierarki Produksi
Al-Ghazali mengklasifikasikan barang-barang produksi dalam tiga kelompok besar.
1.      Industri dasar, yakni industri yang menjaga kelangsungan hidup manusia seperti agrikultur untuk makanan, tekstil untuk pakaian, konstruksi untuk perumahan.
2.      Aktivitas penyokong, yaitu industri yang bersifat menyokong industri dasar, seperti industri baja, eksplorasi, dan pengembangan tambang dan lain-lain.
3.      Aktivitas komplementer, adalah industri yang masih ada kaitannya dengan industri dasar, seperti penggilingan dan pembakaran produk-produk agrikultur. [1]

Tahapan Produksi, Spesialisasi dan Keterkaitannya.
Al-Ghazali mengakui adanya tahapan produksi yang beragam sebelum produk tersebut dikonsumsi berikut mata rantai yang saling terkait dalam sebuah produksi. Berkaitan dengan hal ini, ia menyatakan,
“Petani memproduksi gandum, tukang giling mengubahnya menjadi tepung, lalu tukang roti membuat dari tepung itu”.
Tentang saling ketergantungan, ia mengemukakan,
“Selanjutnya pandai besi membuat peralatan cangkul bagi petani, dan tukang kayu memproduksi peralatan yang dibutuhkan oleh pandai besi”
Tahapan dan keterkaitan produksi yang beragam mensyaratkan adanya pembagian kerja, koordinasi dan kerja sama.



[1] Adiwarman Karim, Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam, (Jakarta:Raja Grafindo Persada, 2006) Edisi ketiga, 328

Tajdid Islam di Indonesia

Pembaharuan Islam adalah upaya untuk menyesuiakan paham keagamaan Islam dengan perkembangan dan yang ditimbulkan kemajuan ilmu pengetahuan dan terknologi modern. Dengan demikian pembaharuan dalam Islam bukan berarti mengubah, mengurangi atau menambahi teks Al-Quran maupun Hadits, melainkan hanya menyesuaikan paham atas keduanya. Modernisasi dalam agama Islam perlu dilakukan, karena tuntutan dalam mengajarkan ajaran agama Islam selalu berubah mengikuti perkembangan zamannya. Misalnya, membuka surau atau madrasah, penerbitan majalah, serta pembentukan organisasi sosial ekonomi, keagamaan, dan bahkan organisasi politik Islam. Misalnya organisasi politik Islam Muhammadiyah dan NU memainkan peran yang sangat besar dalam melakukan pencerahan kepada umat Islam di Indonesia.

Kebijakan Ekonomi Umar Bin Khattab

1. Baitul Maal
  a. Tunjangan untuk janda.
  b. Anak yatim.
  c. Anak terlantar.
  d. Membiyayai penguburan orang miskin.
  e. Membayar utang pengusaha yang    bangkrut.
  f. Membayar utang diyat untuk kasus-kasus   tertentu.
  g. Memberikan  pinjaman tanpa bunga   untuk urusan komersial.
2. Kepemilikan Tanah
  Umar menerapkan beberapa peraturan mengenai kepemilikan tanah sebagai berikut:
a.  Tanah yang didapat dengan kekuatan (peperangan).
b.  Kharaj dibebankan pada semua tanah.
c.  Bekas pemilik tanah diberi hak kepemilikan,   sepanjang mereka membayar kharaj dan jizyah.
d.  Sisa tanah yang tidak ditempati atau tidak ditanami dan tanah yang dikalim kembali bila ditanami oleh kaum muslim diperlakukan sebagai ushr.
e.  Di sawad, kharaj sebesar satu dirham dan satu rifaz (satu ukuran likal) gandum dan barley. Harga yang lebih tinggi dikenakan kepada ratbah (cengkeh) dan perkebunan.
f.   Di mesir, karaj dibebankan dua dinar, bahkan hingga tiga Irdab, dua qist untuk setiap minyak, cukai, dan madu.
g.  Perjanjian Damaskus (Syria) beban per kepala sebesar satu dinar dan bebean (unit berat) yang diproduksi per jarib (ukuran) tanah.
3. Zakat dan Ushr
    Pada masa umar, gubernir taif melaporkan bahwa pemilik sarang tawon tidak membayar ushr, tetapi menginginkan sarang-sarang tawon untuk dilindungi secara resmi. Umar: katakan bahwa mereka mau membayar ushr, maka sarang tawon mereka akan dilindungi. Apabila tidak, tidak akan dapat perlindungan.
4. Pembayaran sedekah oleh non muslim
    Ahli kitab yang membayar sedekah atas ternaknya hanya orang kristen banu taghlib, yaitu suku arab kristen yang menderita akibat peperangan. Umar mengenakan jizyah kepada mereka, tetapi mereka terlalu gengsi sehingga menolak membayar jizyah dan malah membayar sedekah. Namun ibn zuhra memberi alasan bahwa pada dasarnya tidaklah bijaksana memperlakukan mereka seperti musuh dan seharusnya keberanian mereka menjadi aset negara. 
5. Mata uang
    pada masa nabi dan sepanjang masa kulafaurasidin mata uang asing dengan berbagai botot sudah dipakai di arabia, seperti dinar dan dirham. Bobot dinar adalah sama dengan 20 qirat. Bobot dirham tidak seragam, untuk menghindari kebingungan, umar menetapkan bahwa dirham seberat 14 qirat.
6. Klasifikasi pendapatan negara
  pada priode awal islam, para khalifah mendistribusikan semua pendapatan yang diterima. Kebijakan tersebut berubah pada masa umar, pendapatan yang diterima di baitul maal terbagi menjadi empat jenis:
  a. Zakat dan ushr
  b. Khums dan sedekah
  c. Kharaj, fay, jizyah, ushr dan sewa tahunan tanah
  d. Pendapatan yang diperoleh dari berbagai sumber.
7. Pengeluaran
  a. Dana pensiun
  b. Dana pertahanan negara
  c. Dana pembangunan.

Fakta Industri Besar di Indonesia

Kebijakan atau strategi pembangunan yang kita anut selama ini lebih berorientasi pada pertumbuhan ekonomi untuk melakukan akumulasi faktor-faktor ekonomi.yaitu pertumbuhan industri skala besar dengan harapan bahwa pelaku industri skala besar bisa melakukan kegiatan usaha secara menguntungkan.namun, kebijakan itu mengabaikan perkembangan usaha kecil, usaha rakyat. Usaha rakyat diminta bersabar dengan harapan surplus yang diperoleh usaha besar akan diakumulasikan dan diwujudkan dalam dana tabungan untuk kegiatan investasi. Surplus yang diperoleh usaha besar tadinya diharapkan akan mengalir ke kantung-kantung perbankan. Dan perbankan akan menyalurkannya ke sektor usaha kecil untuk kegiatan investasi yang dilakukan pengusaha kecil, selanjutnya diharapkan bisa menggerakkan roda ekonomi pada lapisan bawah.
Usaha baru yang cukup besar dimana diharapkan mereka ini berasal dari sektor modern/besar dan terkena phk kemudian menerjuni usaha mandiri. Dengan demikian mereka ini disertai kualitas sdm yang lebih baik dan bahkan mempunyai permodalan sendiri, karena sebagian dari mereka ini berasal dari sektor keuangan/perbankan. Ditengah krisis industri skala besar dihadapkan pada kenyataan menghadapi kesulitan untuk beroperasi, sementara perusahaan-perusaan kecil tetap berjalan seperti biasa. Bahkan beberapa sektor usaha kecil justru mendapat keuntungan besar akibat depresiasi rupiah terhadap dollar.
Sumber dana sektor usaha besar sebagian diperoleh dari pinjaman luar negeri, sehingga penurunan nilai rupiah terhadap dollar mempengaruhi peningkatan biaya bunga yang ditanggung perusahaan.

Industri besar mempunyai keunggulan dan kemapanan dari sisi modal, teknologi dan pasar, maka proses sinergi yang terjadi bukan dalam bentuk mitra bisnis sejajar melainkan tidak lebih dari supplier dan pelanggan. Industri besar biasanya menerapkan aturan baku dalam kualitas. Hal ini sebenarnya sebuah kewajaran mengingat pentingnya menjaga kualitas. Namun demikian, UKM sering kali mengalami kesulitan dalam memenuhi standar tersebut.

Pentingnya Industri Kecil di Indonesia

Sejak tahun 1983, pemerintah secara konsisten telah melakukan berbagai upaya deregulasi sebagai upaya penyesuaian struktural dan restrukturisasi perekonomian.kendati demikian, banyak yang mensinyalir deregulasi di bidang perdagangan dan investasi tidak memberi banyak keuntungan bagi perusahaan kecil dan menengah; bahkan justru perusahaan besar dan konglomeratlah yang mendapat keuntungan. Studi empiris membuktikan bahwa pertambahan nilai tambah ternyata tidak dinikmati oleh perusahaan skla kecil, sedang, dan besar, namun justru perusahaan skala konglomerat, dengan tenaga kerja lebih dari 1000 orang, yang menikmati kenaikan nilai tambah secara absolut maupun per rata-rata perusahaan (Kuncoro & Abimanyu, 1995). 
Dalam konstelasi inilah, perhatian untuk menumbuh kembangkan Industri Kecil dan Rumah Tangga (IKRT) setidaknya dilandasi oleh tiga alasan :
1)      IKRT menyerap banyak tenaga kerja. Kecenderungan menerap banyak tenaga kerja umumnya membuat banyak ikrt juga intensif dalam menggunakan sumberdaya alam lokal. Apalagi karena lokasinya banyak di pedesaan, pertumbuhan
2)      IKRT akan menimbulkan dampak positif terhadap peningkatan jumlah tenaga kerja, pengurangan jumlah kemiskinan, pemerataan dalam distribusi pendapatan, dan pembangunan ekonomi di pedesaan (Simatupang, et al., 1994; Kuncoro, 1996). Dari sisi kebijakan, ikrt jelas perlu mendapat perhatian karena tidak hanya memberikan penghasilan bagi sebagian besar angkatan kerja indonesia, namun juga merupakan ujung tombak dalam upaya pengentasan kemiskinan.

3)      Di perdesaan, peran penting ikrt memberikan tambahan pendapatan (Sandee et al., 1994), merupakan pengembangan industri dan sebagai pelengkap produksi pertanian bagi penduduk miskin (Weijland, 1999).

Fakta Industri Kecil di Indonesia

Data BPS (1994) menunjukkan hingga saat ini jumlah pengusaha kecil telah mencapai 34,316 juta orang yang meliputi 15, 635 juta pengusaha kecil mandiri (tanpa menggunakan tenaga kerja lain), 18,227 juta orang pengusaha kecil yang menggunakan tenaga kerja anggota keluarga sendiri serta 54 ribu orang pengusaha kecil yang memiliki tenaga kerja tetap.
Kedua, rendahnya akses industri kecil terhadap lembaga-lembaga kredit formal sehingga mereka cenderung menggantungkan pembiayaan usahanya dari modal sendiri atau sumber-sumber lain seperti keluarga, kerabat, pedagang perantara, bahkan rentenir.
Ketiga, sebagian besar usaha kecil ditandai dengan belum dipunyainya status badan hukum. Menurut catatan bps (1994), dari jumlah perusahaan kecil sebanyak sebanyak 124.990, ternyata 90,6 persen merupakan perusahaan perorangan yang tidak berakta notaris; 4,7 persen tergolong perusahaan perorangan berakta notaris; dan hanya 1,7persen yang sudah mempunyai badan hukum (pt/nv, cv, firma, atau koperasi).
Keempat, dilihat menurut golongan industri tampak bahwa hampir sepertiga bagian dari seluruh industri kecil bergerak pada kelompok usaha industri makanan, minuman dan tembakau (ISIC31), diikuti oleh kelompok industri barang galian bukan logam (ISIC36), industri tekstil (ISIC32), dan industri kayu,bambu, rotan, rumput dan sejenisnya termasuk perabotan rumahtangga (ISIC33) masing-masing berkisar antara 21% hingga 22% dari seluruh industri kecil yang ada. Sedangkan yang bergerak pada kelompok usaha industri kertas (34) dan kimia (35) relatif masih sangat sedikit sekali yaitu kurang dari 1%. Industri kecil dan rumah tangga (IKRT) memiliki peranan yang cukup besar dalam industri manufaktur dilihat dari sisi jumlah unit usaha dan daya serap tenaga kerja, namun lemah dalam menyumbang nilai tambah pada tahun 1990.
Gambar 1


Dari total unit usaha manufaktur di Indonesia sebanyak 1,524 juta, ternyata 99,2 persen merupakan unit usaha IKRT. IKRT, dengan jumlah tenaga kerja kurang dari 20 orang, mampu menyediakan kesempatan kerja sebesar 67,3 persen dari total kesempatan kerja. Kendati demikian, sumbangan nilai tambah ikrt terhadap industri manufaktur hanya sebesar 17,8 persen. Banyaknya jumlah orang yang bekerja pada ikrt memperlihatkan betapa pentingnya peranan ikrt dalam membantu memecahkan masalah pengangguran dan pemerataan distribusi pendapatan.meneg koperasi dan ukm usaha kecil (undang-undang no.9/1995 tentang usaha kecil)aset lebih kecil dari Rp.200 juta diluar tanah dan bangunan. Omzet tahunan lebih kecil dari Rp.1 milyar. Dimiliki oleh orang indonesia independen, tidak terafiliasi dengan usaha menengah, besar. Boleh berbadan hukum, boleh tidak.

Sumber Hukum Fiqh Muamalah

Sumber hukum fiqih muamalah yang terdapat dalam alqur’an adalah pada surat An nisa’, yaitu perintah untuk perniagaan dengan adanya saling ke ridhoan atau rela dan jangan melakukannya dengan cara yang bathil:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ وَلا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا
Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu….”. (Q.S An nisa [4]: 29).
Untuk hukum asal dari fiqim muamalah ini adalah boleh (mubah), sebagaimana yang telah sering kita dengar:
الأصل فى المعاملة الإباحة إلا أن يدل دليل على تحريمها
Artinya: “Hukum asal semua bentuk muamalah adalah mubah (boleh), kecuali ada dali yang mengharamkannya (melarang)”

http://www.muhammadhafizh.com/fiqih-muamalah/

Catatan Komunisme di Dunia

JEJAK BERDARAH KOMUNISME
KELAHIRAN DAN PERKEMBANGANNYA
Komunisme adalah ideologi paling berdarah yang telah menyebabkan kematian 120 juta orang yang tak berdosa di abad ke-20. Ideologi ini, yang menjanjikan persamaan dan keadilan, ternyata hanya membawa pertumpahan darah, kematian, penyiksaan dan ketakutan. Film dokumenter yang terdiri dari tiga bagian ini memperlihatkan kekejaman luar biasa dari komunisme dan filsafat yang mendasarinya. Dari zaman Marx hingga Lenin, Stalin, Mao maupun Pol Pot, akan Anda pahami bagaimana filsafat materialis telah mengubah manusia menjadi para penggagas teori kekerasan dan pelaku kebiadaban.
JEJAK BERDARAH KOMUNISME
GELOMBANG TEROR  
Sepanjang sejarah umat manusia, komunisme telah meninggalkan lembaran-lembaran hitam penuh genangan darah dan deraian air mata. Film ini menyingkap kekejaman biadab kaum komunis Cina terhadap penduduk suku Turki di Turkistan Timur, ladang-ladang pembantaian di Kamboja, warga minoritas Muslim di Kamboja yang menjadi sasaran kekejian, serta generasi tahun 1960-an di dunia Barat yang terjerumus ke dalam ideologi komunis. 
KONDISI CHINA SAAT INI

            Pada saat ini, pembangunan infrastruktur China sangat pesat, bisa dilihat dari video bangunan disana sekarang sudah sangat modern dengan berbagai fasilitas berteknologi tinggi dengan fasilitas-fasilitas mulai dari hotel yang berstandar internasional sampai tempat destinasi wisata yang mendunia. Perekonomian di Chna bahkan berkembang sangat pesat karena di China sekarang sudah menganut sistem kapitalisme. Perdagangan di China sudah menjadi nomor satu di dunia, bahkan mengalahkan negara Amerika Serikat. Bisa dilihat dari produk-produk yang ada di Indonesia rata-rata terbuat dari negara China mulai dari barang plastik sampai gadget.

Analisis Neraca Perdangan Indonesia dengan India

NERACA PERDAGANGAN INDONESIA DENGAN INDIA
(Nilai : Ribu US$)
Uraian
2011
2012
2013
2014
2015
Trend(%) 2011-2015
Jan-Sep
Perub.(%) 2016/2015
2015
2016
TOTAL PERDAGANGAN
17.657.709,70
16.801.957,40
16.995.283,00
16.201.041,50
14.472.419,30
-4,25
11.073.232,90
9.139.013,50
-17,47
MIGAS
399.548,50
338.681,80
216.438,10
413.442,90
204.707,30
-10,76
158.150,80
183.098,50
15,77
NON MIGAS
17.258.161,20
16.463.275,70
16.778.845,00
15.787.598,70
14.267.712,00
-4,14
10.915.082,10
8.955.915,10
-17,95
EKSPOR
13.335.706,50
12.496.314,30
13.031.302,70
12.248.960,30
11.731.001,10
-2,73
8.946.562,90
7.115.122,10
-20,47
MIGAS
56.727,50
49.566,00
21.480,40
25.222,90
129.025,20
10,16
88.809,20
164.043,40
84,71
NON MIGAS
13.278.979,00
12.446.748,30
13.009.822,30
12.223.737,50
11.601.975,80
-2,84
8.857.753,70
6.951.078,70
-21,53
IMPOR
4.322.003,20
4.305.643,10
3.963.980,30
3.952.081,20
2.741.418,30
-9,48
2.126.670,00
2.023.891,40
-4,83
MIGAS
342.821,00
289.115,80
194.957,70
388.220,00
75.682,10
-23,86
69.341,50
19.055,00
-72,52
NON MIGAS
3.979.182,20
4.016.527,40
3.769.022,60
3.563.861,20
2.665.736,20
-8,8
2.057.328,50
2.004.836,40
-2,55
NERACA PERDAGANGAN
9.013.703,20
8.190.671,10
9.067.322,50
8.296.879,10
8.989.582,80
0,08
6.819.892,90
5.091.230,70
-25,35
MIGAS
-286.093,50
-239.549,80
-173.477,30
-362.997,20
53.343,10
0
19.467,70
144.988,40
644,76
NON MIGAS
9.299.796,70
8.430.220,90
9.240.799,70
8.659.876,30
8.936.239,60
-0,53
6.800.425,20
4.946.242,30
-27,27
Sumber: BPS, Processed by Trade Data and Information Center, Ministry of Trade

Analisis:
Indonesia memiliki keuntungan menjalin kerjasama perdagangan dengan India, sebab Indonesia dari tahun ke tahun selalu surplus di neraca perdagangannya. Artinya disini adalah ekspor Indonesia lebih besar daripada impor Indonesia dengan India. Tetapi ada hal yang harus diwaspadai, yaitu terus menurunnya surplus neraca perdagangan kita dengan India. Menurut saya menurunnya surplus neraca perdagangan Indonesia dengan India adalah kedua pihak sama-sama membatasi Impor dari negara lain. Kedua negara ini cenderung untuk mendorong produksi dalam negeri hingga maksimal terlebih dahulu, dan apabila belum mencukupi kebutuhan negaranya baru dilakukan kebijakan impor suatu komoditi. Kebijakan pembatasan impor ini berlaku dengan semua negara, bukan Cuma dengan India. Terjadi pembatasan yang ketat untuk diadakannya impor, harapannya disini impor hanya untuk kebutuhan saja, sehingga terjadi efisiensi suatu kebijakan impor. Hal ini bertujuan agar Indonesia tidak bergantung dengan negara lain dan juga untuk mendorong produksi dalam negeri.