Usaha kecil dan menengah (UKM) sangat memerlukan peranan
Lembaga Keuangan Mikro Syari’ah (LKMS) terutama dalam hal permodalan yang
digunakan untuk memperluas pasar dan mengembangkan usahanya sehingga
berkontribusi besar dalam perekonomian nasional. Setelah terjadinya krisis
ekonomi beberapa waktu lalu semakin menguatkan bahwa UMKM termasuk unit usaha
yang bisa di andalkan dalam jangka panjang demi kebaikan perekonomian
Indonesia,tidak heran kalau banyak pihak yang melirik UMKM,namun perhatian yang
diberikan belum secara penuh bisa menyentuh persoalan yang mendasar yang
dihadapi LKMS sehingga benar-benar bisa memperkuat dan mengembangkan lembaga
pembiayaan untuk UMKM utamanya masyarakat kecil.
LKMS ini bisa terbentuk karena didorong oleh adanya
kebutuhan masyarakat akan permodalan yang digunakan dalam mengembangkan
usahanya.Masalah kebutuhan modal yang di alami sebagian banyak masyarakat
tersebut di respon positif oleh sebagian orang yang bersedia meminjamkan
sebagian uangnya untuk modal UMKM.Dana yang di pinjamkan kepada nasabah berasal
dari uang LKMS sendiri atau uang yang
berasal dari nasabah yang menyimpan uangnya di LKMS. Dewasa ini pertumbuhan
LKMS secara kuantitas demikian semakin
pesat, terus bertambah hingga mencapai sekitar 50 ribu unit, terdiri
dari 47 ribu LKM dan 3 ribu LKS. Pertumbuhan yang demikian pesat itu telah
membawa konsekuensi berupa kelangkaan sumber daya, baik segi permodalan maupun
sumber daya manusia (SDM), sehingga banyak LKMS yang mengalami kesulitan.
Dilihat dari potensi dan sumber pendanaan yang sudah
berjalan, sebenarnya LKMS mempunyai pendanaan yang cukup baik dalam melayani
nasabahnya serta dalam pengelolaan dana yang berbasis syariah. Apabila
pengelolaan dana yang dilakukan oleh lembaga keuangan syariah bisa saling
berkoordinasi ,maka hal tersebut dapat dijadikan sebagai kekuatan yang
besar.Contoh yang bisa diambil adalah
dalam pengelola zakat, infak, dan shadaqah (ZIS),apabila dalam
pengelolannya bisa lebih efektif dan berkoordinasi dengan institusi syariah lainnya tentu akan lebih bisa
menstimulasi pertumbuhan ekonomi di Indonesia. Dengan ketetapan program-program
yang di jalankan mengarah pada sasaran
yang tepat.
Di dalam Ekonomi
islam, terdapat beberapa instrumen
lembaga keuangan yang bisa dijadikan jaring pengaman sosial yang dapat
dialokasikan bagi golongan masyarakat yang membutuhkan bisa berupa zakat, infaq, shadaqah maupun
wakaf (ZISWAF). Dalam konteks LKMS dan UMKM, ZISWAF bisa juga menjadi solusi
pemecahan masalah bagi keterbatasan akses finansial yang dihadapi oleh LKMS
dalam memberikan pelayanan finansial bagi UMKM (www.forumzakat.net).
LKMS
dengan institusi ZISWAF-nya mampu memberikan jalan keluar untuk pemenuhan
kebutuhan dasar masyarakat yang bersifat konsumtif dan bisa menutupi kebutuhan
dasar investasi UMKM.Dengan dana yang tidak terlalu mahal dan
berkelanjutan,dalam jangka yang panjang.maka dana yang dibutuhkan oleh sektor
riil bisa di maksimalkan. 