1.
Baitul Maal
a. Tunjangan untuk janda.
b. Anak yatim.
c. Anak terlantar.
d. Membiyayai penguburan orang miskin.
e. Membayar utang pengusaha yang bangkrut.
f. Membayar utang diyat untuk kasus-kasus tertentu.
g. Memberikan
pinjaman tanpa bunga untuk
urusan komersial.
2.
Kepemilikan Tanah
Umar menerapkan beberapa peraturan mengenai
kepemilikan tanah sebagai berikut:
a. Tanah yang didapat dengan kekuatan
(peperangan).
b. Kharaj dibebankan pada semua tanah.
c. Bekas
pemilik tanah diberi hak kepemilikan,
sepanjang mereka membayar kharaj dan jizyah.
d. Sisa tanah yang tidak ditempati atau tidak
ditanami dan tanah yang dikalim kembali bila ditanami oleh kaum muslim
diperlakukan sebagai ushr.
e. Di sawad, kharaj sebesar satu dirham dan satu
rifaz (satu ukuran likal) gandum dan barley. Harga yang lebih tinggi dikenakan
kepada ratbah (cengkeh) dan perkebunan.
f. Di mesir, karaj dibebankan dua dinar, bahkan
hingga tiga Irdab, dua qist untuk setiap minyak, cukai, dan madu.
g. Perjanjian Damaskus (Syria) beban per kepala
sebesar satu dinar dan bebean (unit berat) yang diproduksi per jarib (ukuran)
tanah.
3.
Zakat dan Ushr
Pada masa umar, gubernir taif
melaporkan bahwa pemilik sarang tawon tidak membayar ushr, tetapi menginginkan
sarang-sarang tawon
untuk dilindungi secara resmi. Umar: katakan bahwa mereka mau membayar ushr,
maka sarang tawon mereka akan dilindungi. Apabila tidak, tidak akan dapat
perlindungan.
4.
Pembayaran
sedekah oleh non muslim
Ahli kitab yang membayar sedekah
atas ternaknya hanya orang kristen banu taghlib, yaitu suku arab kristen yang
menderita akibat peperangan. Umar mengenakan jizyah kepada mereka, tetapi
mereka terlalu gengsi sehingga menolak membayar jizyah dan malah membayar
sedekah. Namun ibn zuhra memberi alasan bahwa pada dasarnya tidaklah bijaksana
memperlakukan mereka seperti musuh dan seharusnya keberanian mereka menjadi
aset negara.
5.
Mata uang
pada masa nabi dan sepanjang masa
kulafaurasidin mata uang asing dengan berbagai botot sudah dipakai di arabia,
seperti dinar dan dirham. Bobot dinar adalah sama dengan 20
qirat. Bobot dirham tidak seragam, untuk menghindari kebingungan, umar
menetapkan bahwa dirham seberat 14 qirat.
6.
Klasifikasi pendapatan negara
pada priode awal islam, para khalifah
mendistribusikan semua pendapatan yang diterima. Kebijakan tersebut berubah
pada masa umar, pendapatan yang diterima di baitul maal terbagi menjadi empat
jenis:
a. Zakat dan ushr
b. Khums dan sedekah
c. Kharaj, fay, jizyah, ushr dan sewa tahunan
tanah
d. Pendapatan yang diperoleh dari berbagai
sumber.
7.
Pengeluaran
a. Dana pensiun
b. Dana pertahanan negara
c. Dana pembangunan.
No comments:
Post a Comment