Tuesday, December 20, 2016

Kebijakan Ekonomi Umar Bin Khattab

1. Baitul Maal
  a. Tunjangan untuk janda.
  b. Anak yatim.
  c. Anak terlantar.
  d. Membiyayai penguburan orang miskin.
  e. Membayar utang pengusaha yang    bangkrut.
  f. Membayar utang diyat untuk kasus-kasus   tertentu.
  g. Memberikan  pinjaman tanpa bunga   untuk urusan komersial.
2. Kepemilikan Tanah
  Umar menerapkan beberapa peraturan mengenai kepemilikan tanah sebagai berikut:
a.  Tanah yang didapat dengan kekuatan (peperangan).
b.  Kharaj dibebankan pada semua tanah.
c.  Bekas pemilik tanah diberi hak kepemilikan,   sepanjang mereka membayar kharaj dan jizyah.
d.  Sisa tanah yang tidak ditempati atau tidak ditanami dan tanah yang dikalim kembali bila ditanami oleh kaum muslim diperlakukan sebagai ushr.
e.  Di sawad, kharaj sebesar satu dirham dan satu rifaz (satu ukuran likal) gandum dan barley. Harga yang lebih tinggi dikenakan kepada ratbah (cengkeh) dan perkebunan.
f.   Di mesir, karaj dibebankan dua dinar, bahkan hingga tiga Irdab, dua qist untuk setiap minyak, cukai, dan madu.
g.  Perjanjian Damaskus (Syria) beban per kepala sebesar satu dinar dan bebean (unit berat) yang diproduksi per jarib (ukuran) tanah.
3. Zakat dan Ushr
    Pada masa umar, gubernir taif melaporkan bahwa pemilik sarang tawon tidak membayar ushr, tetapi menginginkan sarang-sarang tawon untuk dilindungi secara resmi. Umar: katakan bahwa mereka mau membayar ushr, maka sarang tawon mereka akan dilindungi. Apabila tidak, tidak akan dapat perlindungan.
4. Pembayaran sedekah oleh non muslim
    Ahli kitab yang membayar sedekah atas ternaknya hanya orang kristen banu taghlib, yaitu suku arab kristen yang menderita akibat peperangan. Umar mengenakan jizyah kepada mereka, tetapi mereka terlalu gengsi sehingga menolak membayar jizyah dan malah membayar sedekah. Namun ibn zuhra memberi alasan bahwa pada dasarnya tidaklah bijaksana memperlakukan mereka seperti musuh dan seharusnya keberanian mereka menjadi aset negara. 
5. Mata uang
    pada masa nabi dan sepanjang masa kulafaurasidin mata uang asing dengan berbagai botot sudah dipakai di arabia, seperti dinar dan dirham. Bobot dinar adalah sama dengan 20 qirat. Bobot dirham tidak seragam, untuk menghindari kebingungan, umar menetapkan bahwa dirham seberat 14 qirat.
6. Klasifikasi pendapatan negara
  pada priode awal islam, para khalifah mendistribusikan semua pendapatan yang diterima. Kebijakan tersebut berubah pada masa umar, pendapatan yang diterima di baitul maal terbagi menjadi empat jenis:
  a. Zakat dan ushr
  b. Khums dan sedekah
  c. Kharaj, fay, jizyah, ushr dan sewa tahunan tanah
  d. Pendapatan yang diperoleh dari berbagai sumber.
7. Pengeluaran
  a. Dana pensiun
  b. Dana pertahanan negara
  c. Dana pembangunan.

No comments:

Post a Comment