Data BPS (1994) menunjukkan hingga
saat ini jumlah pengusaha kecil telah mencapai 34,316 juta orang yang meliputi
15, 635 juta pengusaha kecil mandiri (tanpa menggunakan tenaga kerja lain),
18,227 juta orang pengusaha kecil yang menggunakan tenaga kerja anggota
keluarga sendiri serta 54 ribu orang pengusaha kecil yang memiliki tenaga kerja
tetap.
Kedua, rendahnya akses industri
kecil terhadap lembaga-lembaga kredit formal sehingga mereka cenderung
menggantungkan pembiayaan usahanya dari modal sendiri atau sumber-sumber lain
seperti keluarga, kerabat, pedagang perantara, bahkan rentenir.
Ketiga, sebagian besar usaha kecil
ditandai dengan belum dipunyainya status badan hukum. Menurut catatan bps
(1994), dari jumlah perusahaan kecil sebanyak sebanyak 124.990, ternyata 90,6
persen merupakan perusahaan perorangan yang tidak berakta notaris; 4,7 persen
tergolong perusahaan perorangan berakta notaris; dan hanya 1,7persen yang sudah
mempunyai badan hukum (pt/nv, cv, firma, atau koperasi).
Keempat, dilihat menurut golongan
industri tampak bahwa hampir sepertiga bagian dari seluruh industri kecil
bergerak pada kelompok usaha industri makanan, minuman dan tembakau (ISIC31),
diikuti oleh kelompok industri barang galian bukan logam (ISIC36), industri
tekstil (ISIC32), dan industri kayu,bambu, rotan, rumput dan sejenisnya
termasuk perabotan rumahtangga (ISIC33) masing-masing berkisar antara 21%
hingga 22% dari seluruh industri kecil yang ada. Sedangkan yang bergerak pada
kelompok usaha industri kertas (34) dan kimia (35) relatif masih sangat sedikit
sekali yaitu kurang dari 1%. Industri kecil dan rumah tangga (IKRT) memiliki
peranan yang cukup besar dalam industri manufaktur dilihat dari sisi jumlah
unit usaha dan daya serap tenaga kerja, namun lemah dalam menyumbang nilai
tambah pada tahun 1990.
Gambar 1
Dari total unit usaha manufaktur di
Indonesia sebanyak 1,524 juta, ternyata 99,2 persen merupakan unit usaha IKRT.
IKRT, dengan jumlah tenaga kerja kurang dari 20 orang, mampu menyediakan
kesempatan kerja sebesar 67,3 persen dari total kesempatan kerja. Kendati
demikian, sumbangan nilai tambah ikrt terhadap industri manufaktur hanya
sebesar 17,8 persen. Banyaknya jumlah orang yang bekerja pada ikrt
memperlihatkan betapa pentingnya peranan ikrt dalam membantu memecahkan masalah
pengangguran dan pemerataan distribusi pendapatan.meneg koperasi dan ukm usaha
kecil (undang-undang no.9/1995 tentang usaha kecil)aset lebih kecil dari Rp.200
juta diluar tanah dan bangunan. Omzet tahunan lebih kecil dari Rp.1 milyar.
Dimiliki oleh orang indonesia independen, tidak terafiliasi dengan usaha
menengah, besar. Boleh berbadan hukum, boleh tidak.

No comments:
Post a Comment