Tuesday, December 20, 2016

Efektivitas LKMS dalam Pembiayaan UMKM

Usaha kecil dan menengah (UKM) sangat memerlukan peranan Lembaga Keuangan Mikro Syari’ah (LKMS) terutama dalam hal permodalan yang digunakan untuk memperluas pasar dan mengembangkan usahanya sehingga berkontribusi besar dalam perekonomian nasional. Setelah terjadinya krisis ekonomi beberapa waktu lalu semakin menguatkan bahwa UMKM termasuk unit usaha yang bisa di andalkan dalam jangka panjang demi kebaikan perekonomian Indonesia,tidak heran kalau banyak pihak yang melirik UMKM,namun perhatian yang diberikan belum secara penuh bisa menyentuh persoalan yang mendasar yang dihadapi LKMS sehingga benar-benar bisa memperkuat dan mengembangkan lembaga pembiayaan untuk UMKM utamanya masyarakat kecil.
LKMS ini bisa terbentuk karena didorong oleh adanya kebutuhan masyarakat akan permodalan yang digunakan dalam mengembangkan usahanya.Masalah kebutuhan modal yang di alami sebagian banyak masyarakat tersebut di respon positif oleh sebagian orang yang bersedia meminjamkan sebagian uangnya untuk modal UMKM.Dana yang di pinjamkan kepada nasabah berasal dari uang  LKMS sendiri atau uang yang berasal dari nasabah yang menyimpan uangnya di LKMS. Dewasa ini pertumbuhan LKMS secara kuantitas demikian semakin  pesat, terus bertambah hingga mencapai sekitar 50 ribu unit, terdiri dari 47 ribu LKM dan 3 ribu LKS. Pertumbuhan yang demikian pesat itu telah membawa konsekuensi berupa kelangkaan sumber daya, baik segi permodalan maupun sumber daya manusia (SDM), sehingga banyak LKMS yang mengalami kesulitan.
Dilihat dari potensi dan sumber pendanaan yang sudah berjalan, sebenarnya LKMS mempunyai pendanaan yang cukup baik dalam melayani nasabahnya serta dalam pengelolaan dana yang berbasis syariah. Apabila pengelolaan dana yang dilakukan oleh lembaga keuangan syariah bisa saling berkoordinasi ,maka hal tersebut dapat dijadikan sebagai kekuatan yang besar.Contoh yang bisa diambil adalah  dalam pengelola zakat, infak, dan shadaqah (ZIS),apabila dalam pengelolannya bisa lebih efektif dan berkoordinasi dengan institusi  syariah lainnya tentu akan lebih bisa menstimulasi pertumbuhan ekonomi di Indonesia. Dengan ketetapan program-program yang di jalankan  mengarah pada sasaran yang tepat.
Di dalam  Ekonomi islam, terdapat beberapa instrumen  lembaga keuangan yang bisa dijadikan jaring pengaman sosial yang dapat dialokasikan bagi golongan masyarakat yang membutuhkan  bisa berupa zakat, infaq, shadaqah maupun wakaf (ZISWAF). Dalam konteks LKMS dan UMKM, ZISWAF bisa juga menjadi solusi pemecahan masalah bagi keterbatasan akses finansial yang dihadapi oleh LKMS dalam memberikan pelayanan finansial bagi UMKM (www.forumzakat.net).
 LKMS dengan institusi ZISWAF-nya mampu memberikan jalan keluar untuk pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat yang bersifat konsumtif dan bisa menutupi kebutuhan dasar investasi UMKM.Dengan dana yang tidak terlalu mahal dan berkelanjutan,dalam jangka yang panjang.maka dana yang dibutuhkan oleh sektor riil bisa di maksimalkan.

No comments:

Post a Comment