Sejak tahun 1983, pemerintah secara
konsisten telah melakukan berbagai upaya deregulasi sebagai upaya penyesuaian
struktural dan restrukturisasi perekonomian.kendati demikian, banyak yang
mensinyalir deregulasi di bidang perdagangan dan investasi tidak memberi banyak
keuntungan bagi perusahaan kecil dan menengah; bahkan justru perusahaan besar
dan konglomeratlah yang mendapat keuntungan. Studi empiris membuktikan bahwa
pertambahan nilai tambah ternyata tidak dinikmati oleh perusahaan skla kecil,
sedang, dan besar, namun justru perusahaan skala konglomerat, dengan tenaga
kerja lebih dari 1000 orang, yang menikmati kenaikan nilai tambah secara
absolut maupun per rata-rata perusahaan (Kuncoro & Abimanyu, 1995).
Dalam konstelasi inilah, perhatian
untuk menumbuh kembangkan Industri Kecil dan Rumah Tangga (IKRT) setidaknya
dilandasi oleh tiga alasan :
1)
IKRT
menyerap banyak tenaga kerja. Kecenderungan menerap banyak tenaga kerja umumnya
membuat banyak ikrt juga intensif dalam menggunakan sumberdaya alam lokal.
Apalagi karena lokasinya banyak di pedesaan, pertumbuhan
2)
IKRT
akan menimbulkan dampak positif terhadap peningkatan jumlah tenaga kerja,
pengurangan jumlah kemiskinan, pemerataan dalam distribusi pendapatan, dan
pembangunan ekonomi di pedesaan (Simatupang, et al., 1994; Kuncoro, 1996). Dari
sisi kebijakan, ikrt jelas perlu mendapat perhatian karena tidak hanya
memberikan penghasilan bagi sebagian besar angkatan kerja indonesia, namun juga
merupakan ujung tombak dalam upaya pengentasan kemiskinan.
3)
Di
perdesaan, peran penting ikrt memberikan tambahan pendapatan (Sandee et al.,
1994), merupakan pengembangan industri dan sebagai pelengkap produksi pertanian
bagi penduduk miskin (Weijland, 1999).
No comments:
Post a Comment